Selasa, 10 Mei 2016

Prosedur Pendirian Bisnis



A.    PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS
Berikut ini adalah prosedur-prosedur yang harus dilakukan:
1.      Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi badan usaha berskala besar, hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan.Untuk beberapa jenis badan usaha lainnya, misalnya sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan, jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.Beberapa dokumen yang diperlukan pada tahapan ini adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Bukti diri. Serta perizinan yang perlu dipenuhi dalam badan usaha tersebut, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

2.      Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi, setiap badan usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar, maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam.Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).

3.       Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian, dan sebagainya.

4.      Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun, diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha, misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri yang berupa SIUP.

B.     CONTOH PENDIRIAN BISNIS
Persyaratan untuk Pengurusan TDP
-          Akta Pendirian dan Pengesahan dari Menkumham(beserta perubahannya apabila ada)
-          Surat Keterangan Domisili Perusahaan
-          Nomor Pokok Wajib Pajak
-          KTP penanggung jawab perusahaan
-          Kop Surat Perusahaan dan Stample
-          SIUP atau izin usaha lainya

Persyaratan Pengurusan TDUP untuk Restoran :

1.      Fotokopi akte pendirian perusahaan(bagi yang berbadan hukum);
2.      Fotokopi KTP Direktur/Pemilik bagi perusahaan perserorangan
3.      Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) Perusahaan bagi penguasaha perorangan
4.      Fotokopi Izin Teknis :
-          Izin Mendirikan Bangunan
-          Undang-Undang Gangguan
5.      Dokumen Lingkungan Hidup :
-          AMDAL
-          UKL
-          UPL
-          Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
6.      Bukti Kepemilikan Tempat Usaha
7.      Surat Pernyataan bermaterai bahwa tempat usaha bebas dari sengketa
8.      Surat izin domisili usaha yang ditandatangani oleh lurah dan diketahui oleh camat setempat
9.      Surat bermaterai mengenai keabsahan dan kebenaran dokumen
10.  Surat pernyataab bermaterai mengenai tidak keberatan dari tetangga dikteahui rt/rw setempat
11.  Surat bermaterai mengenai kesanggupan untuk mentaati dan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
12.  Surat bermaterai mengenai kesanggupan/kesediaan untuk melaksanakan online system perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
13.  Proposal bisnis
14.  Denah Ruangan
15.  Foto Lokasi Usaha

C.    SARAN
Sebaiknya dalam mendirikan usaha bisnis perseorangan atau perusahaan harus berdasakan ijin dari pemerintah maupun izin kepada pihak yang berkaitan .Demi kemajuaan usaha tersebut, sehingga tidak terjadinya konflik untuk perizinan atas usaha yang kalian jalani.


Referensi         :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar