A.
PROSEDUR
PENDIRIAN BISNIS
Berikut
ini adalah prosedur-prosedur yang harus dilakukan:
1.
Tahapan
pengurusan izin pendirian
Bagi badan usaha berskala besar, hal ini
menjadi prinsip yang paling penting demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan
yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang
dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap
hingga izin perluasan.Untuk beberapa jenis badan usaha
lainnya, misalnya sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent
akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat
perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan, jika perusahaan ini memberi
kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.Beberapa
dokumen yang diperlukan pada tahapan ini adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP),
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Bukti diri. Serta perizinan yang perlu
dipenuhi dalam badan usaha tersebut, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),
dan Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
2.
Tahapan
pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha harus berbadan
hukum. Akan tetapi, setiap badan usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi
atau berkembang menjadi berskala besar, maka hal yang harus dilakukan untuk
mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum
yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu di Indonesia
memang terdapat lebih dari satu macam.Adapun pengakuan badan hukum bisa
didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang
Penanaman Modal Asing (UU PMA).
3.
Tahapan penggolongan menurut bidang yang
dijalani
Badan usaha dikelompokkan berdasarkan jenis bidang
kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap
pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti
kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian, dan sebagainya.
4.
Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan
jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun, diluar itu, badan
usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan
bersinggungan dengan operasional badan usaha, misalnya Departemen Perdagangan
mengeluarkan izin pendirian industri yang berupa SIUP.
B.
CONTOH
PENDIRIAN BISNIS
Persyaratan untuk Pengurusan TDP
-
Akta Pendirian dan Pengesahan dari
Menkumham(beserta perubahannya apabila ada)
-
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
-
Nomor Pokok Wajib Pajak
-
KTP penanggung jawab perusahaan
-
Kop Surat Perusahaan dan Stample
-
SIUP atau izin usaha lainya
Persyaratan Pengurusan TDUP untuk
Restoran :
1. Fotokopi
akte pendirian perusahaan(bagi yang berbadan hukum);
2. Fotokopi
KTP Direktur/Pemilik bagi perusahaan perserorangan
3. Nomor
Pokok Wajib Pajak(NPWP) Perusahaan bagi penguasaha perorangan
4. Fotokopi
Izin Teknis :
-
Izin Mendirikan Bangunan
-
Undang-Undang Gangguan
5. Dokumen
Lingkungan Hidup :
-
AMDAL
-
UKL
-
UPL
-
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan
Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
6. Bukti
Kepemilikan Tempat Usaha
7. Surat
Pernyataan bermaterai bahwa tempat usaha bebas dari sengketa
8. Surat
izin domisili usaha yang ditandatangani oleh lurah dan diketahui oleh camat
setempat
9. Surat
bermaterai mengenai keabsahan dan kebenaran dokumen
10. Surat
pernyataab bermaterai mengenai tidak keberatan dari tetangga dikteahui rt/rw
setempat
11. Surat
bermaterai mengenai kesanggupan untuk mentaati dan menjalankan kegiatan usaha
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
12. Surat
bermaterai mengenai kesanggupan/kesediaan untuk melaksanakan online system
perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
13. Proposal
bisnis
14. Denah
Ruangan
15. Foto
Lokasi Usaha
C.
SARAN
Sebaiknya dalam mendirikan usaha bisnis perseorangan
atau perusahaan harus berdasakan ijin dari pemerintah maupun izin kepada pihak
yang berkaitan .Demi kemajuaan usaha tersebut, sehingga tidak terjadinya
konflik untuk perizinan atas usaha yang kalian jalani.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar